Rabu, 22 Oktober 2008

Dekrit GUSDUR

Maklumat Presiden Republik Indonesia

Setelah melihat dan memperhatikan dengan seksama perkembangan politik
yang menuju pada kebuntuan politik akibat krisis konstitusional yang
berlarut-larut yang telah memperparah krisis ekonomi dan menghalangi
usaha penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang disebabkan oleh
pertikaian kepentingan politik kekuasaan yang tidak mengindahkan lagi
kaidah-kaidah perundang-undangan.

Apabila ini tidak dicegah, akan segera menghancurkan berdirinya Negara
Kesatuan Republik Indonesia, maka dengan keyakinan dan tanggung jawab
untuk menyelamatkan negara dan bangsa serta berdasarkan kehendak
sebagian terbesar masyarakat Indonesia, kami selaku Kepala Negara
Republik Indonesia terpaksa mengambil langkah-langkah luar biasa
dengan memaklumkan:

1. Membekukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

2. Mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dan mengambil tindakan
serta menyusun badan yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemilihan
umum dalam waktu satu tahun.

3. Menyelamatkan gerakan reformasi total dari hambatan unsur-unsur
Orde Baru, dengan membekukan Partai Golkar sambil menunggu keputusan
Mahkamah Agung.

Untuk itu, kami memerintahkan seluruh jajaran TNI dan Polri untuk
mengamankan langkah-langkah penyelamatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap
tenang serta menjalankan kehidupan sosial ekonomi seperti biasa.

Semoga Tuhan Yang Mahakuasa meridai negara dan bangsa Indonesia.

Jakarta, 22 Juli 2001

Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang

KH Abdurrahman Wahid

Tidak ada komentar: